Ini Dia 12 Kriteria Pakaian Muslimah

Tausiah Islam - Betapa tidak sedikit kami lihat saat ini, wanita-wanita
berbusana muslimah, tetapi tetap dalam keadaan ketat. Kadang yang ditutup hanya kepala, tetapi ada yang mengenakan lengan pendek. Ada pula yang sekedar menutup kepala dengan kerudung mini.
Baca Juga : Penyebab Banyaknya Umat Muslim yang Masuk Neraka

Ini Dia 12 Kriteria Pakaian Muslimah

Kriteria Pakaian Muslimah

Butuh diketahui bahwa pakaian muslimah telah digariskan dalam Al Qur’an dan Al Hadits, jadi kami pun harus mengikuti tuntunan tersebut. Yang dibahas hari ini bukan hanya bentuk jilbab, tetapi bagaimana kriteria pakaian muslimah dengan cara keseluruhan.
Baca Juga : Cara Menghitung Zakat Maal/Harta, Fitrah & Profesi Dan Nisab

Syarat pertama: pakaian wanita harus menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Ingat, tidak hanya kedua anak buah tubuh ini harus ditutupi tergolong juga telapak kaki sebab tergolong aurat.

Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Hai Nabi, katakanlah terhadap isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: “Hendaklah mereka mendekatkan jilbabnya  ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, sebab itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah merupakan Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al Ahzab [33] : 59). Jilbab bukanlah penutup wajah, tetapi jilbab merupakan kain yang dipakai oleh wanita seusai menggunakan khimar. Sedangkan khimar merupakan penutup kepala.

Allah Ta’ala juga berfirman,

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

“Katakanlah terhadap wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nuur [24] : 31). Berdasarkan tafsiran Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Atho’ bin Abi Robbah, dan Mahkul Ad Dimasqiy bahwa yang boleh ditampakkan merupakan wajah dan kedua telapak tangan.

Syarat kedua: bukan pakaian untuk berhias seperti yang tidak sedikit dihiasi dengan foto bunga apalagi yang warna-warni, alias disertai foto makhluk bernyawa, apalagi gambarnya lambang partai politik! Yang terkahir ini bahkan bisa memunculkan perpecahan di antara kaum muslimin.
Allah Ta’ala berfirman,
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

“Dan hendaklah kalian tetap di rumahmu dan janganlah kalian ber-tabarruj seperti orang-orang jahiliyyah pertama.” (QS. Al Ahzab : 33). Tabarruj merupakan perilaku wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya dan segala sesuatu yang mestinya ditutup sebab faktor itu bisa menggoda kaum lelaki.

Ingatlah, bahwa maksud perintah untuk mengenakan jilbab merupakan perintah untuk menutupi perhiasan wanita. Dengan demikian, tidak masuk akal bila jilbab yang bertujuan untuk menutup perhiasan wanita malah menjadi pakaian untuk berhias sebagaimana yang tidak jarang kami temukan.

Syarat ketiga: pakaian tersebut tidak tipis dan tidak tembus pandang yang bisa menampakkan bentuk lekuk tubuh. Pakaian muslimah juga harus longgar dan tidak ketat jadi tidak menggambarkan bentuk lekuk tubuh.

Dalam sebuah hadits shohih, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dua golongan dari penduduk neraka yang belum sempat aku lihat, yaitu : Sebuah kaum yang mempunyai cambuk, seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring, wanita seperti itu tidak bakal masuk surga dan tidak bakal mencium baunya, mesikipun baunya tercium selagi perjalanan ini dan ini.” (HR.Muslim)

Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Makna kasiyatun ‘ariyatun merupakan para wanita yang menggunakan pakaian yang tipis jadi bisa menggambarkan bentuk tubuhnya, pakaian tersebut belum menutupi (anggota tubuh yang harus ditutupi dengan sempurna). Mereka terbukti berpakaian, tetapi pada hakikatnya mereka telanjang.” (Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, 125-126)

Cermatilah, dari sini kami bisa menilai apakah jilbab gaul yang tipis dan ketat yang tidak sedikit dikenakan para mahasiswi maupun ibu-ibu di kurang lebih kami dan bahkan para bintang film itu sesuai syari’at alias tidak.

Syarat keempat: tidak diberi wewangian alias parfum. Dari Abu Musa Al Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

“Perempuan mana saja yang menggunakan wewangian, lalu melalui kaum pria supaya mereka memperoleh baunya, jadi ia merupakan wanita pezina.” (HR. An Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad. Syaikh Al Albani dalam Shohihul Jami’ no. 323 berbicara bahwa hadits ini shohih). Lihatlah ancaman yang keras ini!

Syarat kelima: tidak boleh menyerupai pakaian pria alias pakaian non muslim.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata,

لَعَنَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ ، وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ

“Rasulullah melaknat kaum pria yang menyerupai kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupai kaum pria.” (HR. Bukhari no. 6834)

Sungguh meremukkan hati kita, bagaimana kaum wanita masa saat ini berbondong-bondong merampas sekian tidak sedikit tipe pakaian pria. Hampir tidak ada tipe pakaian pria satu pun kecuali wanita bebas-bebas saja memakainya, jadi terkadang seseorang tidak sanggup membedakan lagi, mana yang pria dan wanita disebabkan mengenakan celana panjang.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

”Barangsiapa yang menyerupai sebuah kaum, jadi dirinya tergolong tahap dari mereka” (HR. Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ berbicara bahwa sanad hadits ini jayid/bagus)
Betapa kecewa hati ini menonton kaum hawa kini ini begitu antusias menggandrungi mode-mode busana barat baik melalui majalah, televisi, dan foto-foto tata rias para bintang film dan bintang film. Laa haula walaa quwwata illa billah.

Syarat keenam: bukan pakaian untuk mencari ketenaran alias popularitas (baca: pakaian syuhroh). Dari Abdullah bin ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِى الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ أَلْهَبَ فِيهِ نَارًا

“Barangsiapa mengenakan pakaian syuhroh di dunia, niscaya Allah bakal mengenakan pakaian kehinaan padanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah. Syaikh Al Albani berbicara hadits ini hasan)

Pakaian syuhroh di sini bisa bentuknya merupakan pakaian yang paling mewah alias pakaian yang paling kere alias kumuh jadi terkesan sebagai orang yang zuhud. Kadang pula maksud pakaian syuhroh merupakan pakaian yang tidak sama dengan pakaian yang biasa dipakai di negeri tersebut dan tidak dipakai di zaman itu. Semua pakaian syuhroh seperti ini terlarang.

Syarat ketujuh: pakaian tersebut terbebas dari salib. Dari Diqroh Ummu Abdirrahman bin Udzainah, dirinya berkata,

كُنَّا نَطُوفُ بِالْبَيْتِ مَعَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ فَرَأَتْ عَلَى امْرَأَةٍ بُرْداً فِيهِ تَصْلِيبٌ فَقَالَتْ أُمُّ الْمُؤْمِنِينَ اطْرَحِيهِ اطْرَحِيهِ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا رَأَى نَحْوَ هَذَا قَضَبَهُ

“Dulu kami sempat berthowaf di Ka’bah bersama Ummul Mukminin (Aisyah), lalu beliau menonton wanita yang mengenakan burdah yang tersedia salib. Ummul Mukminin lantas mengatakan, “Lepaskanlah salib tersebut. Lepaskanlah salib tersebut. Sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menonton seperti itu, beliau menghilangkannya.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth berbicara bahwa hadits ini hasan). Ibnu Muflih dalam Al Adabusy Syar’iyyah mengatakan, “Salib di pakaian dan lainnya merupakan sesuatu yang terlarang. Ibnu Hamdan memaksudkan bahwa hukumnya haram.”

Syarat kedelapan: pakaian tersebut tidak tersedia foto makhluk bernyawa (manusia dan hewan).  Foto makhluk juga tergolong perhiasan. Jadi, faktor ini telah tergolong dalam larangan bertabaruj sebagaimana yang disebutkan dalam syarat kedua di atas. Ada pula dalil lain yang mendukung faktor ini. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki rumahku, lalu di sana ada kain yang tertutup foto (makhluk bernyawa yang mempunyai ruh, pen). Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya, beliau langsung mengubah warnanya dan menyobeknya. Seusai itu beliau bersabda,

إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ القِيَامَةِ الذِّيْنَ يُشَبِّهُوْنَ ِبخَلْقِ اللهِ

”Sesungguhnya manusia yang paling keras siksaannya pada hari kiamat merupakan yang menyerupakan ciptaan Allah.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan ini merupakan lafazhnya. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, An Nasa’i dan Ahmad)

Syarat kesembilan: pakaian tersebut berasal dari bahan yang suci dan halal.

Syarat kesepuluh: pakaian tersebut bukan pakaian kesombongan.

Syarat kesebelas: pakaian tersebut bukan pakaian pemborosan .

Syarat keduabelas: bukan pakaian yang mencocoki pakaian ahlu bid’ah. Seperti mengharuskan menggunakan pakaian hitam ketika mendapat musibah sebagaimana yang dilakukan oleh Syi’ah Rofidhoh pada wanita mereka ketika berada pada bulan Muharram. Syaikh Ibnu Utsaimin berbicara bahwa pengharusan seperti ini merupakan syi’ar batil yang tidak ada landasannya.

Semoga Allah memberi taufik terhadap kami semua dalam mematuhi setiap perintah-Nya dan menjauhi setiap larangan-Nya.

Alhamdullillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihat.

Rujukan:

1. Faidul Qodir Syarh Al Jami’ Ash Shogir, Al Munawi, Mawqi’ Ya’sub, Asy Syamilah

2. Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, Maktabah Al Islamiyah-Amman, Asy Syamilah

3. Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, Syaikh ‘Amru Abdul Mun’im Salim, Maktabah Al Iman

4. Kasyful Musykil min Haditsi Ash Shohihain, Ibnul Jauziy, Darun Nasyr/Darul Wathon, Asy Syamilah

5. Syarh An Nawawi ‘ala Muslim, An Nawawi, Mawqi’ Al Islam, Asy Syamilah