Cara Menghitung Zakat Maal/Harta, Fitrah & Profesi Dan Nisab

Tausiah Islam - Seorang muslim yang sanggup dalam ekonomi harus
membayar sebagian harta yang dimiliki terhadap orang-orang yang berhak menerimanya baik melewati panitia zakat maupun didistribusikan dengan cara langsung / sendiri. Hukum zakat merupakan harus bila sanggup dengan cara finansial dan telah mencapai batas minimal bayar zakat alias yang disebut nisab.
Baca Juga : Sunnah Nabi dalam Posisi Tidur Suami Istri

Cara Menghitung Zakat Maal/Harta, Fitrah & Profesi Dan Nisab

 Zakat Maal/Harta, Fitrah & Profesi Dan Nisab

Blog ini bakal memberikan rumus dan contoh untuk pembayaran zakat fitrah untuk membersihkan diri, zakat mal alias zakat harta kekayaan dan zakat profesi dari penghasilan yang didapat dari pekerjaan yang dilakoni.
Baca Juga : Kisah Inspiratif: ‘Ipar itu Adalah Maut’

Dan untuk lebih mempermudah apabila kamu mau menghitung berapa jumlah zakat anda, berikut ini merupakan kalkulator untuk menghitung zakat, silahkan klik pada link berikut: Kalkulator Zakat

Sekarang kami bakal lanjut mengulas bagaimana perhitungan zakat. Berikut pembahasannya.

A. Rumus Perhitungan Zakat Fitrah
Zakat Fitrah Perorang = 3,5 x harga beras di pasaran perliter

Contoh : Harga beras alias makanan pokok lokal yang biasa kami makan dan layak konsumsi di pasar rata-rata harganya Rp. 10.000,- jadi zakat fitra yang harus dibayar setiap orang sanggup merupakan sebesar Rp. 35.000,-

Kalau menghitung dari sisi berat pengalinya merupakan 2,5 x harga beras alias bahan makanan pokok lokal perkilogram.

B. Rumus Perhitungan Zakat Profesi / Pekerjaan
Zakat Profesi = 2,5% x (Penghasilan Total - Pembayaran Hutang / Cicilan)

Menghitung Nisab Zakat Profesi = 520 x harga beras pasaran perkg

Contoh Perhitungan Dalam Zakat Profesi :
Jika Bang Jarwo punya gaji 2 juta perbulan dan penghasilan tambahan dari kios jualan pulsa dan perdana sebesar 8 juta perbulan jadi total penghasilan Bang Jarwo sebesar 10 juta tiap bulan. Bang Jarwo membayar cicilan kredit apartemen tak bersubsidi pemerintah sebesar 5 juta perbulan.

Harga beras sekilo yang biasa dikonsumsi yaitu kurang lebih Rp. 8.000,- per kilogram, jadi nisab zakatnya merupakan Rp. 4.160.000,-. Sebab Bang Jarwo penghasilan bersihnya 5 juta dan ada di atas nisab, jadi Bang Jarwo harus bayar zakat profesi sebesar Rp. 5 juta x 2,5% = Rp. 125.000,- pada bulan itu. Untuk bulan selanjutnya dihitung kembali sesuai situasi dan kondisi yang ada.

Zakat profesi terbukti jadi perdebatan sebab tak ada dalil yang mengena. Di kantor pemerintah umumnya setiap penghasilan otomatis dipotong 2,5% (penuh) untuk zakat profesi. Dengan begitu institusi resmi (ulama) Agama Islam di Indonesia berarti belum mengeluarkan fatwa haram untuk zakat profesi artinya bukan bid'ah. Apabila kamu tak sependapat jadi sebaiknya ikhlaskan saja dan anggap itu sebagai amal sodakoh kamu alias tak mengeluarkan zakat profesi namun membayar zakat mal.

C. Menghitung Zakat Maal / Harta Kekayaan
Zakat Maal = 2,5% x Jumlah Harta Yang Tersimpan Selagi 1 Tahun (tabungan dan investasi)

Menghitung Nisab Zakat Mal = 85 x harga emas pasaran per gram

Contoh Perhitungan Dalam Zakat Maal Harta:

Nyonya Upit Marupit punya tabungan di Bank Napi 100 juta rupiah, deposito sebesar 200 juta rupiah, rumah rumah kedua yang dikontrakkan senilai 500 juta rupiah dan emas perak senilai 200 juta. Total harta yakni 1 milyar rupiah. Semua harta telah dimiliki sejak satu tahun yang lalu.

Jika harga 1 gram emas sebesar Rp. 250.000,- jadi batas nisab zakat maal merupakan Rp. 21.250.000,-. Sebab harta Nyonya Upit Marupit lebih dari limit nisab, jadi ia harus membayar zakat mall sebesar Rp. 1 milyar x 2,5% = 25 juta rupiah per tahun.

Harta yang harus dibayarkan zakat mal / zakat harta :

Emas, perak, uang simpanan, hasil pertanian, binatang ternak, benda usaha (uang, barang dagangan, alat usaha yang menghasilkan) dan harta temuan.

Perhitungan untuk hasil pertanian, peternakan, dan harta temuan ada ketentuan yang tak sama dalam faktor nisab maupun besaran zakatnya. Ada juga buku yang menganggap nisab emas merupakan 93,6 gram dan perak 672 gr. Untuk lebih mudah dapat kami konversi ke rupiah dulu.
----
Sesungguhnya Allah tak menyukai orang yang menimbun harta. Oleh sebab itu hiduplah sederhana dan gunakan harta untuk diputar kembali dalam perekonomian dengan cara halal. Jangan lupa perbanyak sedekah.

Sumber : organisasi.org dan terima kasih terhadap Elmi Sat

- Keterangan Tambahan :
Kalau salah tolong dibenarkan! Bagilah ilmu yang kamu punya dan kamu yakini benar mesikipun salah dan mudah-mudahan diperbaiki orang lain yang paham. Dalil tak ada sebab bukunya tak memberi dalil. Kalau kamu tahu tolong diberitahu. Apabila sanggup bayarlah zakat lebih daripada kurang.
Hitungan satu tahun gunakan kalender hijriah / penanggalan islam.