Anak Gadis 13 Tahun Ditiduri Ayah sejak Kelas IV SD hingga Hamil.... Pelaku Salahkan sang Istri

Seorang ayah tega melakukan perbuatan asusila kepada putri kandungnya.
Tersangka M (34) telah meniduri BG (13) sejak anak gadis itu masih kelas IV SD.







Dikutip dari Kompas, Selasa (12/12/2017), kasus pencabulan anak di bawah umur itu telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Blora, Jawa Tengah.
"Kemarin kami amankan pelaku setelah memperoleh laporan dari tetangga dan keluarga korban," kata Kasat Reskrim Polres Blora AKP Heri Dwi Utomo kepada Kompas.com, Selasa (12/12/2017).
Sehari-hari ibu korban bekerja mencari kayu di hutan, dan adiknya masih balita.

Keadaan rumah yang sepi pun dimanfaatkan tersangka untuk menyetubuhi korban dengan mengancam akan menganiaya jika korban membeberkan perilaku bejatnya itu.
Setelah berkali-kali ditiduri pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu, kini korban hamil 6 bulan.
Hal tersebut diketahui setelah korban yang merasa tertekan merantau usai tamat SD.
Ia bekerja di parbik konveksi di Tangerang mengikuti tetangganya.
"Rekan kerja korban curiga karena kondisi fisiknya yang semakin membengkak. Setelah diperiksakan ke rumah sakit, korban ternyata hamil enam bulan yang belakangan diketahui akibat perbuatan asusila ayahnya," jelas Heri.
"Pelaku mengaku nafsu dengan anaknya sendiri karena selama ini tak pernah mendapat jatah dari istrinya. Istrinya selalu menolak saat diajak hubungan badan. Tersangka kami jerat UU perlindungan anak," ungkap Heri.
Saat ini korban sedang mendapatkan pendampingan dari Unit PPA dan Dinas Sosial Kabupaten Blora serta tim psikologi.
"Korban shock dan sangat tertekan," tutur Kanit PPA Polres Blora Iptu Lilik Widyastuti.