Apabila Istri Mengalami Kondisi Seperti Ini, Ia Boleh Meminta Bercerai

Firman Allah yang tertuang dalam QS. Ar-Ruum ayat 21 jelas
menyatakan bahwa seorang laki-laki bakal memperoleh istri yang berasal dari jenisnya supaya saling merasa enjoy, tenteram, dan rumah tangganya dilingkupi dengan perasaan kasih sayang.

Apabila Istri Mengalami Kondisi Seperti Ini, Ia Boleh Meminta Bercerai


Faktor tersebut menunjukkan bahwasanya setiap terbinanya suatu  keluarga tentu menginginkan kondisi keluarga yang bukan hanya sakinah, tapi juga mawaddah, dan juga warrahmah. Bakal tetapi, butuh dipahami bahwa rumah tangga yang terbina bukan hanya menyatukan dua pribadi yang tidak sama,tetapi juga dua keluarga yang memilki latar belakang tidak sama.
Baca Juga : APA TANDA DATANGNYA MALAM LAILATUL QODAR..?

Seusai menikah, kenasiban yang sesungguhnya baru saja dimulai. Tanggung jawab terus besar baik untuk suami maupun istri. Seiring berlangsungnya waktu, beberapa faktor telah dilalui ada tawa, canda, dan tangis yang menghiasi rumah tangga. Terlebih saat pasangan suami istri diberi kepercayaan untuk mengurus anak oleh Allah SWT, maka tanggung jawab bakal terus besar.

Lumrah apabila dalam perjalanannya rumah tangga bakal diwarnai dengan cekcok alias selisih paham antara suami dan istri. Kondisi ini adalah kondisi yang tentu dialami oleh setiap keluarga. Konflik dalam rumah tangga tentu bakal rutin ada mengingat adanya perbedaan sifat, sikap, maupun kebiasaan antara suami dan istri.

Mereka yang bisa memanajemen konflik rumah tangganya dengan baik, bakal bisa menyelesaikan konflik rumah tangganya jadi tidak menjadi konflik yang berkepanjangan. Tetapi, butuh diingat bahwa setiap orang itu mempunyai karakter yang tidak sama, tidak selamanya seorang istri mengalah pada suami dan tidak selamanya suami itu dominan terhadap istrinya, faktor ini bukan tanpa argumen sebab suatu  keluarga yang harmonis pada dasarnya saling menghargai satu sama lain dan tau porsi dan posisi masing – masing

Bagaimana apabila konflik rumah tangga terjadi dengan cara terus menerus tanpa menemukan titik temu seusai menempuh beberapa macam upaya perdamaian? Islam mempunyai tutorial yang dikhalalkan untuk menyelesaikan konflik suami istri yang telah tidak ada andalan untuk disatukan. Meskipun halal, tetapi tutorial ini dibenci oleh ALLah SWT. Ya, kamu tentu tahu apa yang dimaksud kan? Jawabannya adalah “Perceraian”. Dalam Islam, istilah cerai sendiri apabila sumbernya dari suami namanya “talak”, sedangkan apabila yang mengucapkan isteri namanya “khuluk”. Dalam masyarakat, fenomena kawin cerai telah bukan faktor yang tabu lagi.

Baik suami maupun istri sama-sama bisa menggugat cerai pasangannya. Meskipun seorang istri wajib mengabdi terhadap suami, melayani suami dengan baik, tetapi seorang istri juga punya hak untuk mengambil keputusan.
Baca Juga : Hukum Bertato Dengan Henna Dalam Islam

Terlebih saat ia merasa telah tidak tahan terhadap kelakuan suaminya. Sedikit meningkatkankan di sini, bahwa meskipun wajib menerima kenyataan pahit, ketika pasangan pasutri memutuskan untuk bercerai dan ada anak dalam keluarga maka wajib dipikirkan akibat dari perceraian terhadap anak. Jangan hingga anak kehilangan kasih sayang dari ayah ataupun ibundanya.

Ketika memutuskan untuk bercerai, hendaknya perbuatlah dengan tutorial yang baik toh anda menikah juga dengan baik-baik. Apa saja kondisi yang membolehkan istri meminta bercerai pada suaminya?  Berikut ini ada beberapa kondisi yang diperbolehkan oleh para ulama untuk istri menggugat cerai suaminya.