Beginilah Tutorial Mengabdi pada Suami Ketika Haid

Tausiah Islam -Ada berbagai larangan ketika istri haid salah
satunya adalah tak dibolehkan melakukan hubungan suami istri dengan suami.

Lalu, apabila pada saat haid suami menghendaki istrinya untuk menyenangkannya, apa yang butuh istri lakukan? Hanya menolak keinginan suami pasti bukanlah solusi yang terbaik. Sebab sang istri terbukti haruslah mengabdi pada suami.
Baca Juga : 7 Sifat Setan Yang Patut Ditiru Manusia

Beginilah Tutorial Mengabdi pada Suami Ketika Haid


Berikut ini berbagai tutorial melayani kebutuhan suami di kala haid:

1. Bermesraan serta bercumbu

Interaksi dalam bentuk bermesraan serta bercumbu tidak hanya di daerah antara pusar hingga lutut istri ketika haid.

Interaksi seperti ini hukumnya halal dengan sepakat ulama. A’isyah radhiyallahu ‘anha menceritakan,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا حِضْتُ يَأْمُرُنِي أَنْ أَتَّزِرَ، ثُمَّ يُبَاشِرُنِ


Apabila saya haid, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruhku untuk memakai sarung kemudian beliau bercumbu denganku. (HR. Ahmad 25563, Turmudzi 132 serta dinilai shahih oleh Al-Albani).

2. Boleh melakukan segala sesuatu dengan tubuh istri kecuali berhubungan seks

Firman Allah:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ


“Mereka bertanya kepadamu mengenai haid. Katakanlah: “Haid itu adalah sebuah kotoran”. Sebab itu hendaklah kalian menjauhkan diri dari Al-Mahidh..”
Baca Juga : Dampak Positif Dan Negatif Pacaran Bagi Pelajar
Ibn Utsaimin mengatakan,

Makna Al-Mahidh mencakup masa haid alias tempat keluarnya haid. Serta tempat keluarnya haid adalah kemaluan. Selagi masa haid, melakukan hubungan intim hukumnya haram. (As-Syarhul Mumthi’, 1/477)

Ibn Qudamah mengatakan,

فتخصيصه موضع الدم بالاعتزال دليل على إباحته فيما عداه


(Ketika Allah hanya memerintahkan untuk menjauhi tempat keluarnya darah, ini dalil bahwa tidak hanya itu, hukumnya boleh. (Al-Mughni, 1/24)

Selain itu, ada juga hadits lain dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ketika para sahabat menanyakan mengenai istri mereka pada saat haid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلَّا النِّكَاحَ


“Lakukanlah segala sesuatu (dengan istri kalian) kecuali nikah.”(HR. Muslim 302)

Ketika membahas hadis ini, At-Thibi mengatakan,

إِنَّ الْمُرَادَ بِالنِّكَاحِ الْجِمَاعُ


“Makna kata ‘nikah’ dalam hadis ini adalah hubungan intim.” (Aunul ma’bud, 1/302)

Hubungan intim disebut dengan nikah, sebab nikah adalah sebab mutlak dihalalkannya hunungan intim.

3. Melakukan masturbasi dengan bantuan tangan istri

Orang-orang yang menjaga kemaluannya, Kecuali kepada isteri-isteri mereka alias budak yang mereka miliki; Jadi Sesungguhnya mereka dalam faktor ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu, jadi mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas.(QS. Al-Mukminun: 5 – 7)

Artinya, selagi suami memakai tubuh istri untuk mencapai klimaks syahwat, jadi tak dinilai tercela. Semoga artikel ini bermanfaat. (ummi-online)