Bagimana dengan Hukum Menikah Sebab Dipaksa Orang Tua

Tausiah Islam - Tidak selayaknya orang tua memaksa anak gadisnya
menikah tanpa meminta persetujuan darinya. Seorang anak apabila ia tetap gadis, jadi ia wajib dimintai persetujuan. Serta di antara tanda persetujuannya pada pernikahan tersebut merupakan dengan diam.
Baca Juga : Terhapus Tobat Sehari Padahal Maksiat 40 tahun

Bagimana dengan Hukum Menikah Sebab Dipaksa Orang Tua


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:


لاَ تُنْكَحُ اْلاَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ، وَ لاَ اْلبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ. قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَ كَيْفَ اِذْنُهَا؟ قَالَ: اَنْ تَسْكُتَ

“Seorang janda tak (boleh) dinikahkan hingga ia diajak musyawarah, serta seorang gadis tak (boleh dinikahkan) jadi dimintai izinnya”. Sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, lalu bagaimana izinnya?”. Beliau menjawab, “Ia diam”. (HR. Jamaah)

عَنْ عَائِشَةَ رض قَالَتْ: قُلْتُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، تُسْتَأْمَرُ النِّسَاءُ فِى اَبْضَاعِهِنَّ؟ قَالَ: نَعَمْ. قُلْتُ: اِنَّ اْلبِكْرَ تُسْتَأْمَرُ فَتَسْتَحِى فَتَسْكُتُ. فَقَالَ: سُكَاتُهَا اِذْنُهَا

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ia berkata: Aku sempat bertanya, “Ya Rasulullah, apakah wanita-wanita itu (harus) diminta izinnya dalam urusan pernikahan?”. Beliau menjawab, “Ya”. Aku bertanya lagi, “Sesungguhnya seorang gadis apabila diminta izinnya ia malu serta diam”. Beliau menjawab, “Diamnya itulah izinnya”. (HR. Al Bukhari serta Muslim)
Baca Juga : Apa Hukum Berdoa Di Media Sosial


Nah, bagi anak gadis, apabila ia tak ridha menikah dengan seseorang yang sudah dipilihkan orang tuanya hendaklah ia memberi tau itu terhadap orang tuanya. Jangan diam saja sebab diam itu tanda setuju. Komunikan dengan orang tua dengan cara baik-baik. Insya Allah, orang tua di zaman kini pasti mau mendengarkan anaknya apabila anak tersebut mengutarakan isi hatinya dengan cara baik-baik.

Masalah ini kadang muncul sebab tak adanya komunikasi. Orang tua merasa anaknya setuju sebab tak berkomentar. Sedangkan anak diam saja merasa dipaksa oleh orang tua serta tak berani bicara.

Pernikahan tak boleh dilakukan dengan keterpaksaan salah satu mempelainya. Sebab pernikahan itu salah satu tujuannya merupakan membentuk keluarga yang sakinah; ada ketenangan, ada kedamaian. Kalau hingga suami istri saling benci sebab menikah dengan terpaksa, yang terjadi pasti bukan sakinah.

Rukun nikah itu ada lima: mempelai laki-laki serta perempuan, wali, saksi, mahar serta ijab qabul. Kedua mempelai tersebut haruslah saling ridha dalam menikah. Apabila salah satunya tak ridha, jadi pernikahan menjadi tak sah.

Karena itu, sekali lagi, orang tua serta anak wajib berkomunikasi dalam soal pernikahan ini. Sebab menikah ini untuk selamanya. Menikah ini untuk masa depan. Menikah bukan suatu permainan. Wallahu a’lam bish shawab. (bersamadakwah)