Bolehkah Muslimah Menindik Selain Di Telinga?

Dalam berhias, sepertinya kebanyakan wanita sekarang trennya
melakukan apa saja agar dianggap modis dan menjadi pusat perhatian. Selalu mengikuti zaman, itulah yang menjadi semboyan banyak wanita saat ingin berbusana, memakai asesoris atau ber-make up.
Baca Juga : Inilah 11 Orang Ini Tidak akan Dihisab di Hari Kiamat

Bolehkah Muslimah Menindik Selain Di Telinga?


Tak terkecuali saat wanita ingin memakai anting ataua giwang sebagai pelengkap dalam berpenampilan. Muslimah memakai perhiasan anting atau giwang dalam Islam memang tidak dilarang. Salah satu prinsip Islam dalam berhias sebenarnya mudah untuk diikuti dan ditaati, yanag paling utama yakni:

1. Tidak berlebih-lebihan dalam berhias
Muslimah sebaiknya berdandan dengan ukuran yang sepantasnya tidak berlebih-lebihan. Baik dalam berpakaian, berdandan, maupun berjalan, memakai parfum atau bertingkah laku dan gaya bicara.

2. Tidak meniru gaya wanita kafir
Memang sulit membedakan atau menerapkan hal ini, karena berbagai macam mode entah pakaian, sepatu atau asesoris lain memang zaman sekarang tak dipungkiri sangat susah untuk tidak berkiblat ke negara barat atau negara kafir lainnya, namun tentu yang dimaksud wanita kafir ini, adalah gaya berbusana yang tidak menutup aurat dengan sempurna, memperlihatkan lekuknya, cara berjalan dan bicaranya.

3. Tidak memakai alat-alat kecantikan yang tidak halal, merusak, dan menghalangi wudhu dan membuat hal-hal tidak baik. Juga termasuk melakukan operasi kecantikan atau merusak bagian tubuh tertentu hanya untuk kesenangan, dan menyalahi kodrat ilahiyah.

Lalu, bagaimana jika muslimah ingin menindik selain di telinga, misalnya di hidung, lidah atau bagian tubuh yang lain. Apakah hal ini diperbolehkan dalam Islam, karena tak dipungkiri tren sekarang ini banyak artis menindik dihidung, ditelinga sampai lebih dari dua buah, atau bahkan di bagian tubuh lainnya?

Muslimah boleh ditindik di telinga atau hidungnya untuk dipasangi anting, karena adat yang berlaku didaerah itu, hal ini menurut pendapat Syaikh Ibnu Jibrin. Lanjut beliau;“namun menindik dibagian lain, yang tak lazim dikenakan perhiasan, dan hanya sekedar untuk tren, seperti di lidah, badan, pipi dan lain sebagainya sekedar meniru orang kafir maka hukumnya dilarang. Karena aktivitas itu selain tak lazim sudah ada upaya menyakiti diri sendiri”
Baca Juga : Perbuatan Apa Sajakah yang Pertama Kali Dihisab?

Dalilnya: “...dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al Baqarah : 195)

Untuk itu sahabat ummi, jangan hanya karena menjalani tren semata, kaum muslimah tidak mengindahkan hal-hal yang tidak diperbolehkan dalam agama.
Sumber : ummi-online